
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting terkait perkara dugaan penghinaan atau penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden. Melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu, 12 Agustus 2026, MK mempersempit pihak yang dapat mengajukan pengaduan dalam perkara tersebut.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian terhadap Pasal 220 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mahkamah menegaskan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Putusan ini langsung menarik perhatian karena menyangkut batas antara perlindungan kehormatan kepala negara, mekanisme hukum pidana, dan kebebasan masyarakat menyampaikan kritik.
Pihak Ketiga Tak Bisa Lagi Mengatasnamakan Presiden
Salah satu poin terpenting dari putusan tersebut adalah pihak ketiga tidak dapat menginisiasi proses pidana dengan mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, keluarga, relawan, pendukung, simpatisan, maupun pihak lain tidak dapat membuat pengaduan atas dasar penilaiannya sendiri terhadap suatu pernyataan yang dianggap menghina Presiden atau Wakil Presiden.
MK menilai penegasan tersebut diperlukan agar tidak muncul tafsir terlalu luas mengenai siapa yang memiliki hak untuk mengadukan dugaan tindak pidana tersebut.
Jika Presiden atau Wakil Presiden merasa kehormatan atau martabatnya diserang, pengaduan dapat dilakukan langsung oleh yang bersangkutan atau melalui kuasa hukum berdasarkan kuasa khusus.
Apa yang Sebenarnya Diputuskan MK?
Putusan MK tidak menghapus seluruh ketentuan mengenai penyerangan kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Yang diubah adalah pemaknaan terhadap Pasal 220 ayat (1) KUHP, khususnya mengenai siapa yang berhak mengajukan pengaduan.
MK menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa tindak pidana dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Artinya, Mahkamah memberikan batas yang lebih jelas terhadap mekanisme delik aduan tersebut.
Mengapa Putusan Ini Penting?
Sebelum putusan tersebut, konstruksi Pasal 220 ayat (1) hanya menyatakan bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 dapat dituntut berdasarkan aduan.
Sementara itu, ayat berikutnya menyebut pengaduan dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menurut MK, konstruksi tersebut berpotensi menimbulkan tafsir bahwa pihak yang dapat mengajukan pengaduan tidak sepenuhnya terbatas kepada Presiden atau Wakil Presiden.
Karena itu, Mahkamah memberikan penegasan.
Tidak boleh ada pihak lain yang mengambil inisiatif sendiri hanya karena merasa sedang membela Presiden atau Wakil Presiden.
Berawal dari Gugatan Sejumlah Mahasiswa
Perkara ini bermula dari permohonan sejumlah mahasiswa yang menguji Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 KUHP.
Para pemohon mempersoalkan ketentuan tersebut karena dinilai berpotensi mengganggu kebebasan berekspresi dan menimbulkan ketidakpastian hukum terkait batas antara kritik dan penghinaan.
Mereka juga mengkhawatirkan munculnya fear effect, yaitu kondisi ketika masyarakat menjadi takut menyampaikan kritik, pendapat, maupun ekspresi di ruang publik karena khawatir dapat berhadapan dengan proses pidana.
Kekhawatiran tersebut dianggap relevan terutama bagi kelompok yang sehari-hari terlibat dalam diskursus publik, seperti jurnalis, akademisi, aktivis, dan masyarakat sipil.
Kritik dan Penghinaan Bukan Hal yang Sama
Perdebatan mengenai pasal penghinaan Presiden tidak dapat dilepaskan dari pertanyaan mendasar: di mana batas antara kritik dan penghinaan?
Dalam persidangan, DPR menyampaikan pandangan bahwa KUHP baru telah membedakan antara kritik dan penyerangan terhadap kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut DPR, kritik terhadap kebijakan pemerintah tetap berada dalam ruang demokrasi, sedangkan perbuatan yang menyerang kehormatan atau martabat merupakan persoalan berbeda.
Pemerintah juga sebelumnya menegaskan bahwa Pasal 218 KUHP tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi kritik terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan demikian, putusan terbaru MK terutama memberikan pagar terhadap siapa yang boleh memulai proses hukum, bukan menghapus seluruh ketentuan pidana terkait penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden.
Mengapa Pihak Ketiga Menjadi Sorotan?
Dalam praktiknya, isu yang dianggap menghina pejabat publik dapat dengan cepat memicu reaksi masyarakat.
Tidak jarang pendukung atau kelompok tertentu merasa perlu melaporkan seseorang karena menganggap pernyataan tersebut telah merendahkan figur yang mereka dukung.
Persoalannya, jika setiap orang dapat mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden, proses hukum berpotensi menjadi semakin luas.
Di sinilah putusan MK menjadi penting.
Mahkamah menegaskan bahwa keputusan untuk membawa persoalan tersebut ke jalur pidana berada pada Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagai pihak yang merasa kehormatannya diserang.
Tidak Berarti Semua Kritik Bebas Tanpa Batas
Putusan ini juga tidak dapat diartikan bahwa seluruh bentuk pernyataan terhadap Presiden atau Wakil Presiden otomatis kebal hukum.
Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP tetap menjadi bagian dari kerangka hukum pidana. Yang dipertegas MK adalah mekanisme pengaduannya.
Karena itu, masyarakat tetap perlu membedakan antara kritik terhadap kebijakan, pendapat politik, satire, komentar publik, dan tindakan yang memenuhi unsur pidana.
Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dari kontrol publik.
Namun, kebebasan berekspresi juga memiliki batas yang ditentukan oleh hukum.
Ada Hubungan dengan Putusan MK Sebelumnya
Perdebatan mengenai penghinaan Presiden bukanlah persoalan baru di Indonesia.
Dalam persidangan perkara ini, para pemohon mengingatkan Putusan MK Nomor 013-022/PUU-IV/2006, yang sebelumnya membatalkan ketentuan penghinaan Presiden dalam KUHP lama. Para pemohon menilai norma baru dalam KUHP perlu tetap diuji dari perspektif kebebasan berekspresi dan kepastian hukum.
DPR, di sisi lain, berpandangan bahwa konstruksi KUHP 2023 berbeda karena telah memasukkan mekanisme delik aduan dan pengecualian untuk kepentingan umum.
Perbedaan pandangan inilah yang membuat perkara tersebut menjadi salah satu isu konstitusional yang menarik perhatian publik.
Dampaknya bagi Masyarakat dan Ruang Digital
Putusan MK juga berpotensi memberikan dampak terhadap dinamika komunikasi di media sosial.
Di era digital, satu unggahan dapat menyebar dalam hitungan menit dan memicu reaksi dari ribuan bahkan jutaan orang.
Sebelumnya, seseorang yang membuat pernyataan kontroversial dapat menghadapi laporan dari pihak yang mengaku merasa perlu membela Presiden atau Wakil Presiden.
Kini, mekanisme tersebut menjadi jauh lebih terbatas.
Pihak ketiga tidak dapat lagi menjadi pengadu hanya dengan mengatasnamakan kepentingan Presiden atau Wakil Presiden.
Hal tersebut dapat memberikan batas yang lebih jelas bagi aparat penegak hukum dalam menentukan apakah sebuah laporan memenuhi syarat untuk diproses berdasarkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.
Kebebasan Berpendapat Kembali Menjadi Perhatian
Perkara ini sekaligus menghidupkan kembali diskusi mengenai kebebasan berpendapat di Indonesia.
Demokrasi membutuhkan kritik.
Pemerintah membutuhkan kontrol publik.
Namun, negara juga memiliki kepentingan untuk menjaga kehormatan setiap warga negara, termasuk pejabat publik.
Tantangannya adalah memastikan hukum tidak digunakan untuk membungkam kritik yang sah, tetapi tetap mampu menangani tindakan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana.
Putusan MK terbaru mencoba memberikan salah satu batas melalui mekanisme pengaduan.
Apa yang Harus Dipahami Publik?
Ada beberapa poin penting yang perlu dicatat dari putusan tersebut:
Pertama, Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP tidak dibatalkan secara keseluruhan.
Kedua, MK mengubah pemaknaan Pasal 220 ayat (1).
Ketiga, pengaduan harus berasal dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Keempat, pihak ketiga tidak dapat mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk memulai proses pidana.
Kelima, pengaduan dapat dilakukan langsung atau melalui kuasa hukum berdasarkan kuasa khusus.
Dengan memahami lima poin tersebut, masyarakat dapat melihat putusan ini secara lebih utuh dan tidak terjebak pada judul atau potongan informasi di media sosial.
Putusan MK Persempit Ruang Laporan, Demokrasi Tetap Diuji
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 275/PUU-XXIII/2025 menjadi perkembangan penting dalam hukum pidana Indonesia.
MK tidak menghapus ketentuan mengenai penyerangan kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden. Namun, Mahkamah menegaskan bahwa hanya Presiden dan/atau Wakil Presiden yang dapat mengadukan tindak pidana tersebut.
Keputusan tersebut sekaligus menutup ruang bagi keluarga, relawan, pendukung, simpatisan, atau pihak ketiga untuk membuat laporan atas nama kepala negara.
Di tengah semakin kuatnya peran media sosial dalam kehidupan politik, keputusan ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat dan perlindungan kehormatan harus berjalan secara seimbang.
Pada akhirnya, yang paling penting bukan hanya siapa yang dapat melapor, tetapi bagaimana hukum diterapkan secara adil, transparan, dan tidak menjadi alat untuk membungkam kritik yang sah.

























































































































