
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan kembali menjadi sorotan. Di tengah meluasnya titik panas, muncul pertanyaan besar: apakah ada pihak yang justru meraup keuntungan hingga triliunan rupiah dari bencana ini?
Namun, data dan penindakan pemerintah menunjukkan fakta yang berbeda. Belum ada bukti yang membuktikan bahwa seseorang atau perusahaan memperoleh profit triliunan rupiah secara langsung dari kebakaran Kalimantan.
Justru pemerintah mencatat adanya potensi kerugian lingkungan hidup hingga Rp5,3 triliun dari perkara karhutla yang ditangani pada periode 2023 hingga 2025.
Karhutla Kalimantan Meningkat
Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan mengalami peningkatan sepanjang 2026. WALHI mencatat sebanyak 5.201 titik panas di Kalimantan pada periode 25–31 Agustus 2026.
Jumlah tersebut menjadi yang tertinggi dibandingkan wilayah lain di Indonesia pada periode tersebut. WALHI juga menyebut hampir separuh titik panas berada di kawasan konsesi sektor kehutanan dan perkebunan sawit.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena sebagian kawasan Kalimantan memiliki lahan gambut yang sangat rentan terbakar.
Kebakaran di lahan gambut juga tidak mudah dipadamkan. Api dapat menjalar di bawah permukaan tanah dan kembali muncul ketika kondisi kembali kering.
12 Perusahaan di Kalimantan Dimintai Pertanggungjawaban
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyatakan terdapat 19 perusahaan yang dimintai pertanggungjawaban terkait dugaan karhutla.
Dari jumlah tersebut, 12 perusahaan berada di Kalimantan.
Total area terbakar yang terkait dengan 19 perusahaan tersebut mencapai sekitar 11.046,69 hektare. Pemerintah menyiapkan sejumlah jalur penegakan hukum, mulai dari sanksi administratif, gugatan perdata, hingga proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Untuk wilayah Kalimantan Barat, terdapat tujuh perusahaan dengan total area terbakar sekitar 2.260,08 hektare.
Sementara itu, tiga perusahaan di Kalimantan Selatan tercatat memiliki area terbakar sekitar 6.595,15 hektare. Angka tersebut menjadi luasan terbesar dibandingkan wilayah Kalimantan lainnya dalam data yang disampaikan pemerintah.
Bukan Profit Triliunan, Justru Potensi Kerugian Rp5,3 Triliun
Inilah bagian penting yang perlu diluruskan.
Angka Rp5,3 triliun yang muncul dalam pemberitaan bukanlah keuntungan perusahaan akibat kebakaran. Angka tersebut merupakan potensi kerugian lingkungan hidup dari 32 perkara karhutla yang belum selesai pada periode 2023–2025.
Dengan demikian, menyebut angka tersebut sebagai “profit triliunan dari kebakaran” tidak sesuai dengan data pemerintah.
Potensi kerugian tersebut menggambarkan besarnya dampak lingkungan yang harus dipertanggungjawabkan apabila perkara dan kerusakan yang terjadi terbukti memenuhi unsur hukum.
Pemerintah Mulai Menjatuhkan Sanksi
Penindakan terhadap perusahaan terkait karhutla juga mulai dilakukan.
Pada 24 Agustus 2026, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran pada area yang mereka kelola.
Total area terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Lima perusahaan dikenai Paksaan Pemerintah, sementara satu perusahaan, PT MPK, dikenai pembekuan perizinan berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran dinilai luas dan berulang.
Perusahaan yang terkena sanksi diwajibkan melakukan perbaikan sistem pengendalian kebakaran serta pemulihan area terdampak.
Saham Sawit Naik, Apakah Karena Kebakaran?
Pertanyaan mengenai keuntungan juga muncul setelah sejumlah saham emiten sawit mengalami penguatan di tengah maraknya karhutla.
Namun, kenaikan harga saham tidak otomatis berarti perusahaan memperoleh keuntungan karena kebakaran.
Pengamat pasar saham yang dikutip BeritaSawit.id menyebut pergerakan saham dipengaruhi banyak faktor, termasuk harga CPO, kebijakan biodiesel, sentimen global, prospek industri, dan ekspektasi investor.
Artinya, hubungan antara karhutla dan kenaikan saham tidak boleh disimpulkan secara langsung tanpa bukti lebih lanjut.
Bahkan, kebakaran dapat menjadi risiko bagi perusahaan apabila merusak perkebunan, mengganggu operasional, meningkatkan biaya pengendalian api, atau memicu sanksi hukum.
Mengapa Karhutla Terus Berulang?
Masalah karhutla di Kalimantan tidak hanya berkaitan dengan kondisi cuaca.
WALHI menilai persoalan tata kelola lahan, kawasan gambut, perizinan, pengawasan, serta penegakan hukum turut menjadi faktor penting.
Data WALHI pada Januari hingga Juli 2026 menunjukkan 34.262 hotspot di Kalimantan, dengan sekitar 25.524 titik atau sekitar 74 persen berada di area berizin. Dari jumlah tersebut, 10.739 titik berada di konsesi perkebunan sawit, 7.880 titik di konsesi pertambangan, dan 6.905 titik di kawasan perizinan pemanfaatan hutan.
Data tersebut menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap kawasan yang memiliki izin usaha.
Namun, keberadaan hotspot di dalam sebuah konsesi tidak otomatis membuktikan bahwa perusahaan pemegang izin menjadi penyebab kebakaran. Penentuan tanggung jawab tetap membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Karhutla Bukan Ladang Keuntungan
Besarnya angka kerugian lingkungan, luas area terbakar, serta banyaknya perusahaan yang dimintai pertanggungjawaban menunjukkan bahwa karhutla merupakan persoalan serius.
Karena itu, narasi mengenai “profit triliunan dari kebakaran Kalimantan” perlu disikapi dengan hati-hati.
Fakta yang sudah terkonfirmasi adalah pemerintah menemukan dugaan pelanggaran pada sejumlah perusahaan, menjatuhkan sanksi administratif, dan menghitung potensi kerugian lingkungan hingga triliunan rupiah.
Jika nantinya ditemukan pihak yang sengaja membakar atau mengambil keuntungan secara ilegal dari kebakaran, proses hukum dapat dilakukan berdasarkan bukti yang tersedia.
Untuk saat ini, belum ada dasar yang cukup untuk menyatakan bahwa kebakaran Kalimantan menghasilkan profit triliunan bagi pihak tertentu.
Kesimpulan
Karhutla Kalimantan 2026 memang mengalami peningkatan dan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan serta masyarakat.
Pemerintah telah meminta pertanggungjawaban terhadap sejumlah perusahaan dan menjatuhkan sanksi kepada beberapa pemegang izin.
Sementara itu, angka Rp5,3 triliun yang beredar merupakan potensi kerugian lingkungan hidup, bukan profit dari kebakaran.
Dengan demikian, judul yang lebih tepat adalah “Karhutla Kalimantan Makin Parah, Benarkah Ada yang Raup Profit Triliunan?” karena tetap menarik, tetapi tidak mengubah data kerugian menjadi klaim keuntungan.
















































































































































































































