PANDUANTEKNO

| Panduan Informasi Dan Teknologi

Apple Kalah dalam Sengketa Paten Getaran, Terancam Bayar Rp102 Triliun

SAN DIEGO – Apple kalah dalam sengketa paten getaran setelah juri federal Amerika Serikat memutuskan perusahaan tersebut harus membayar lebih dari US$5,7 miliar kepada Taction Technology. Nilai itu setara sekitar Rp102 triliun berdasarkan kurs Rp17.885 per dolar AS.

Juri menyatakan teknologi Taptic Engine yang digunakan pada iPhone dan Apple Watch melanggar dua paten milik Taction. Putusan tersebut diumumkan pada Jumat, 25 September 2026, setelah persidangan di pengadilan federal San Diego, California.

Nilai ganti rugi tersebut dilaporkan menjadi putusan juri terbesar dalam sejarah perkara paten Amerika Serikat. Namun, Apple belum langsung membayar karena perusahaan telah menyatakan akan mengajukan banding.

Apple Kalah dalam Sengketa Paten Getaran

Perkara ini berpusat pada teknologi umpan balik haptik. Teknologi tersebut menghasilkan getaran terukur ketika pengguna menyentuh layar, menerima pemberitahuan, menekan tombol virtual, atau menjalankan fungsi tertentu.

Pada perangkat Apple, fungsi tersebut dijalankan oleh komponen bernama Taptic Engine. Perangkat ini menciptakan ketukan dan getaran yang dirancang terasa lebih presisi dibandingkan motor getar konvensional.

Juri menyimpulkan bahwa Taptic Engine melanggar klaim dalam dua paten Taction. Perusahaan asal San Diego itu menuding Apple memakai teknologi yang dilindungi paten tanpa memperoleh lisensi.

Taction mengajukan gugatan terhadap Apple pada 2021. Setelah melalui proses hukum selama beberapa tahun, juri akhirnya memenangkan Taction dan menetapkan ganti rugi lebih dari US$5,7 miliar.

Putusan Mencakup iPhone dan Apple Watch

Produk yang menjadi pusat sengketa adalah iPhone dan Apple Watch yang menggunakan Taptic Engine. Komponen tersebut menjadi bagian penting dalam pengalaman penggunaan perangkat Apple.

Pada iPhone, Taptic Engine menghasilkan getaran saat pengguna mengetik, menahan ikon, mengaktifkan fungsi tertentu, atau menerima notifikasi. Getaran tersebut juga memberikan sensasi seolah pengguna menekan tombol fisik.

Sementara itu, Apple Watch menggunakan umpan balik haptik untuk pemberitahuan, navigasi, alarm, aktivitas kebugaran, serta berbagai interaksi lain.

Taction berpendapat sistem tersebut memakai teknologi yang tercakup dalam patennya. Juri menyetujui sebagian utama argumentasi perusahaan dan menetapkan nilai kerugian yang sangat besar.

Laporan mengenai dokumen putusan menyebut juri menemukan pelanggaran terhadap tiga klaim yang berasal dari dua paten teknologi haptik Taction.

Apa Itu Teknologi Haptik?

Teknologi haptik merupakan sistem yang memberikan respons fisik kepada pengguna melalui getaran, tekanan, atau gerakan. Teknologi ini membuat interaksi digital terasa lebih nyata.

Getaran haptik berbeda dari getaran biasa yang hanya menyala dan mati. Sistem modern dapat menghasilkan pola, kekuatan, serta durasi yang berbeda sesuai tindakan pengguna.

Sebagai contoh, getaran ketika mengetik dapat dibuat singkat dan ringan. Sebaliknya, peringatan penting dapat menggunakan getaran yang lebih kuat dan berulang.

Teknologi tersebut digunakan dalam telepon pintar, jam tangan, pengontrol permainan, perangkat realitas virtual, headphone, hingga peralatan medis.

Taction mengatakan teknologinya digunakan pada headphone dan headset permainan. Perusahaan itu menilai Apple mengambil manfaat dari teknologi yang telah dipatenkan tanpa membayar lisensi yang sesuai.

Apple Membantah Menggunakan Teknologi Taction

Apple menolak putusan juri dan menyatakan Taptic Engine berbeda dari teknologi milik Taction.

“Taptic Engine Apple secara mendasar berbeda dari teknologi Taction,” kata Apple dalam pernyataannya.

Apple juga menyebut pengujian terhadap produknya selama persidangan mendukung posisi tersebut. Perusahaan menegaskan tidak menggunakan teknologi Taction dan akan mengajukan banding.

Selain membantah pelanggaran, Apple sebelumnya menyatakan paten yang dipermasalahkan tidak sah. Argumen tersebut akan kembali menjadi bagian penting dalam proses banding.

Langkah banding berarti jumlah ganti rugi masih dapat berubah. Pengadilan yang lebih tinggi dapat mempertahankan putusan, mengurangi nilai pembayaran, memerintahkan persidangan ulang, atau membatalkannya.

Taction Menyambut Putusan Juri

Pihak Taction menyambut keputusan tersebut sebagai pengakuan terhadap hak patennya.

“Kami senang juri memenangkan Taction dan membenarkan hak patennya,” kata pengacara Taction, Lance Yang.

Taction sebelumnya menghadapi kekalahan di pengadilan tingkat pertama. Pada 2023, seorang hakim federal San Diego memutuskan Apple tidak melanggar paten perusahaan tersebut.

Namun, Pengadilan Banding Federal Amerika Serikat menghidupkan kembali perkara itu pada 2025. Pengadilan banding membuka jalan bagi Taction untuk membawa klaimnya kembali ke persidangan.

Perubahan hasil tersebut memperlihatkan bahwa sengketa paten dapat berlangsung panjang. Tafsir mengenai cara kerja teknologi dan cakupan perlindungan paten dapat berubah pada setiap tahap pemeriksaan.

Nilai Rp102 Triliun Hanya Konversi Perkiraan

Nilai resmi yang ditetapkan juri adalah lebih dari US$5,7 miliar. Dengan kurs sekitar Rp17.885 per dolar pada penutupan 25 September 2026, jumlah tersebut setara kurang lebih Rp102 triliun.

Konversi rupiah dapat berubah mengikuti pergerakan nilai tukar. Karena itu, US$5,7 miliar tetap menjadi angka utama dalam dokumen putusan.

Kurs rupiah tercatat berada di sekitar Rp17.885 per dolar pada 25 September. Nilai tersebut membuat konversinya lebih tinggi daripada perkiraan Rp95 triliun yang menggunakan kurs sekitar Rp16.600 per dolar.

Besarnya putusan tidak berarti dana langsung berpindah kepada Taction. Hakim masih dapat memeriksa permohonan pascapersidangan, sedangkan Apple dapat menempuh proses banding.

Belum Ada Larangan Penjualan Produk Apple

Putusan juri berfokus pada ganti rugi finansial. Belum ada laporan bahwa pengadilan memerintahkan penghentian penjualan iPhone atau Apple Watch.

Pengguna juga tidak perlu menghentikan penggunaan perangkatnya. Sengketa ini merupakan perkara hak kekayaan intelektual antara Apple dan Taction.

Apple masih dapat menjual produknya selama tidak terdapat perintah pengadilan yang melarang penjualan atau penggunaan teknologi terkait.

Apabila Taction meminta larangan penjualan pada tahap berikutnya, pengadilan perlu mempertimbangkan dampaknya serta apakah ganti rugi finansial sudah mencukupi. Namun, kemungkinan tersebut belum menjadi hasil putusan saat ini.

Banding Dapat Mengubah Hasil Perkara

Apple memiliki pengalaman menghadapi berbagai gugatan paten. Sejumlah putusan besar terhadap perusahaan tersebut sebelumnya pernah dikurangi atau dibatalkan dalam proses banding.

Dalam perkara lain melawan Optis Wireless, Apple pernah menghadapi putusan ganti rugi US$506 juta dan US$300 juta. Kedua putusan tersebut kemudian dibatalkan, dan Apple memenangkan persidangan berikutnya pada Februari 2026.

Riwayat tersebut tidak menjamin Apple akan menang dalam perkara Taction. Namun, proses hukum masih jauh dari selesai.

Pengadilan banding akan memeriksa apakah persidangan berlangsung sesuai aturan, apakah bukti mendukung pelanggaran, serta apakah perhitungan ganti rugi dapat dipertahankan.

Sengketa Paten Menjadi Ujian Besar bagi Apple

Kekalahan Apple dalam sengketa paten getaran menjadi salah satu putusan paling signifikan dalam industri teknologi. Nilainya menunjukkan betapa berharganya komponen kecil yang digunakan pada perangkat konsumen.

Taptic Engine mungkin tidak terlihat langsung oleh pengguna. Namun, teknologi tersebut menjadi bagian penting dari pengalaman menggunakan iPhone dan Apple Watch.

Perkara ini juga menjadi pengingat bahwa inovasi perangkat keras melibatkan banyak paten. Perusahaan teknologi harus memastikan setiap komponen dikembangkan sendiri atau digunakan melalui lisensi yang sah.

Untuk saat ini, Apple masih dapat mempertahankan produknya sambil menempuh banding. Karena itu, istilah yang tepat adalah Apple terancam membayar, bukan telah membayar, lebih dari US$5,7 miliar kepada Taction.