
JAKARTA, pandutekno.id – Keamanan pertukaran data menjadi perhatian Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di tengah pembahasan Rancangan Undang-Undang Satu Data Indonesia atau RUU SDI. Perlindungan dinilai tidak cukup hanya diterapkan ketika data berpindah antarindividu, tetapi harus menjangkau hubungan dan pertukaran data antarperangkat.
Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN, Sulistyo, menyampaikan catatan tersebut terkait penyusunan RUU Satu Data Indonesia.
“Terkait RUU Satu Data Indonesia, kami memberikan catatan penting mengenai perlunya menjamin keamanan tidak hanya antar-individu, tetapi juga dalam hubungan dan pertukaran data antar-perangkat.”
Pernyataan tersebut disampaikan Sulistyo dalam keterangan pers yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (3/10/2026).
Keamanan Pertukaran Data Harus Sampai Antarperangkat
Sorotan BSSN menunjukkan bahwa pengamanan data pemerintah perlu mengikuti perkembangan ekosistem digital yang semakin saling terhubung.
Pertukaran informasi saat ini tidak selalu terjadi langsung antara satu orang dengan orang lainnya. Data dapat bergerak di antara berbagai sistem dan perangkat dalam sebuah ekosistem digital.
Karena itu, keamanan pertukaran data harus menjadi bagian dari tata kelola sejak data dibuat, diproses, diakses hingga dibagikan.
BSSN sebagai lembaga yang mengawal keamanan ruang siber Indonesia juga disebut terus melakukan pengawasan secara proaktif terhadap ancaman siber.
BSSN Dorong Penggunaan Sertifikat Digital
Salah satu instrumen yang secara spesifik didorong BSSN adalah sertifikat digital.
Dalam ekosistem pertukaran data pemerintah, sertifikat digital dipandang sebagai instrumen penting untuk membangun validitas dan kepercayaan dalam tata kelola data.
Sertifikat digital pada dasarnya dapat membantu memastikan identitas pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik serta mendukung autentisitas dan integritas proses digital.
Penggunaannya menjadi semakin relevan ketika layanan pemerintahan semakin terintegrasi dan data perlu dibagikan antarsistem.
Teknologi Canggih Saja Tidak Cukup
Meski teknologi menjadi fondasi penting, BSSN mengingatkan bahwa keamanan pertukaran data tidak dapat hanya mengandalkan perangkat dan sistem.
Kualitas sumber daya manusia yang mengoperasikan teknologi juga menjadi faktor penting.
Sulistyo mengatakan:
“Keandalan sertifikat digital wajib ditopang oleh SDM yang memiliki kompetensi tinggi di bidang keamanan siber.”
Artinya, investasi pada teknologi keamanan perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kemampuan tenaga yang mengelolanya.
Sistem yang kuat tetap berpotensi menghadapi masalah apabila prosedur pengamanan tidak dijalankan dengan benar atau SDM tidak mempunyai kompetensi yang memadai.
Kepercayaan Publik Jadi Taruhan
Penguatan keamanan pertukaran data juga berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap layanan digital pemerintah.
Menurut Sulistyo, sinergi antara teknologi yang andal dan kesiapan SDM dapat membantu pemerintah memberikan jaminan keamanan dalam pertukaran data.
Upaya tersebut pada akhirnya diharapkan ikut membangun kepercayaan publik dan kedaulatan data nasional.
Hal ini semakin penting karena digitalisasi pemerintahan membuat semakin banyak informasi dikelola melalui sistem elektronik.
Semakin terhubung suatu sistem, semakin penting pula memastikan akses terhadap data hanya dilakukan oleh pihak dan perangkat yang berwenang.
RUU Satu Data Indonesia Jadi Landasan Baru
Peringatan BSSN disampaikan ketika pemerintah sedang menyiapkan RUU Satu Data Indonesia.
Pemerintah telah menyelesaikan finalisasi Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Satu Data Indonesia pada 8 September 2026.
Dalam proses tersebut, rancangan versi pemerintah disederhanakan menjadi 138 pasal sebelum masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut bersama DPR.
RUU tersebut disiapkan sebagai landasan hukum tata kelola data pemerintah.
Targetnya adalah menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan.
Berbagi Data Juga Harus Aman
Salah satu aspek penting RUU Satu Data Indonesia adalah pengaturan mekanisme berbagi pakai data.
RUU tersebut mencakup persoalan akses data, transfer data, berbagi pakai data, pengawasan hingga penyelesaian sengketa berkaitan dengan penggunaan data.
Kemudahan pertukaran informasi dapat mempercepat koordinasi dan pelayanan pemerintah.
Namun, semakin mudah suatu data berpindah di antara sistem, pengamanan terhadap proses tersebut juga harus semakin kuat.
Di sinilah perhatian BSSN terhadap keamanan antarperangkat menjadi relevan.
BSSN dan PANDI Juga Perkuat Keamanan Siber
Perhatian terhadap keamanan data merupakan bagian dari agenda yang lebih luas untuk memperkuat ketahanan ruang digital Indonesia.
Beberapa hari sebelumnya, BSSN dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) membahas penguatan kerja sama keamanan siber, perlindungan domain .id, serta ketahanan Infrastruktur Informasi Vital atau IIV.
Pertemuan tersebut juga menyinggung pertukaran informasi keamanan, penanganan penyalahgunaan nama domain dan penguatan infrastruktur internet nasional.
Kedua pihak turut membahas penguatan Computer Security Incident Response Team atau CSIRT untuk mempercepat pertukaran informasi mengenai tren ancaman dan meningkatkan kemampuan respons terhadap insiden siber.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa pengamanan ekosistem digital membutuhkan koordinasi banyak pihak.
Pemerintah Perkuat Sistem Elektronik
Penguatan keamanan juga dilakukan pada sistem elektronik pemerintah.
BSSN dan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan baru-baru ini menandatangani kerja sama yang antara lain mencakup pengamanan infrastruktur teknologi informasi, mitigasi insiden siber serta perlindungan aset dan data strategis pemerintah.
Kerja sama tersebut juga mencakup pemanfaatan sertifikat elektronik terintegrasi yang diterbitkan Balai Besar Sertifikasi Elektronik.
Tujuannya adalah membantu menjamin keautentikan, integritas data dan keabsahan dokumen dalam layanan transaksi elektronik pemerintah.
Ancaman Siber Tak Bisa Ditangani Satu Lembaga
Tantangan keamanan digital juga membuat koordinasi antarlembaga semakin penting.
Kementerian Komunikasi dan Digital, BSSN dan Badan Intelijen Negara sebelumnya berkoordinasi untuk memperkuat pertahanan ekosistem digital nasional.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan:
“Keamanan ekosistem digital nasional merupakan tanggung jawab bersama.”
Menurut pemerintah, perkembangan teknologi perlu berjalan seiring dengan kemampuan mendeteksi, mencegah dan merespons berbagai potensi ancaman.
Koordinasi dan pertukaran informasi antarlembaga diperlukan karena pengamanan ruang digital tidak dapat dilakukan secara sektoral oleh satu institusi saja.
Keamanan Pertukaran Data Jadi Fondasi Satu Data Indonesia
Catatan BSSN memperlihatkan bahwa keberhasilan Satu Data Indonesia tidak hanya bergantung pada kemampuan pemerintah mengintegrasikan informasi.
Keamanan pertukaran data juga harus menjadi fondasinya.
BSSN meminta perlindungan menjangkau pertukaran data antarperangkat dan mendorong penggunaan sertifikat digital untuk membangun validitas serta kepercayaan dalam tata kelola data.
Pada saat bersamaan, teknologi tersebut harus didukung SDM dengan kompetensi keamanan siber yang memadai.
Jika keduanya berjalan bersama, integrasi data pemerintah bukan hanya dapat menjadi lebih mudah dan efisien, tetapi juga lebih aman serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat dan kedaulatan data nasional.










































































































































































































































































































































































