
PANDUTEKNO.ID, JAKARTA – Komdigi tegur Meta terkait belum adanya laporan penanganan akun anak pada platform media sosial Threads. Pemerintah meminta perusahaan teknologi tersebut segera menunjukkan langkah nyata dalam memenuhi kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan persoalan tersebut dalam konferensi pers evaluasi implementasi PP TUNAS di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Menurut Meutya, Meta telah menyampaikan laporan penonaktifan akun anak di Instagram dan Facebook. Namun, laporan serupa untuk Threads belum diterima Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menjalankan kewajiban perlindungan anak sesuai peraturan yang berlaku.
Komdigi Tegur Meta karena Threads Belum Melapor
Komdigi menyoroti belum adanya laporan mengenai penanganan akun pengguna anak di Threads.
Dalam konferensi pers tersebut, Meutya Hafid menjelaskan bahwa pemerintah telah menerima perkembangan pelaksanaan kebijakan dari sejumlah platform digital.
Meta termasuk perusahaan yang menyampaikan laporan terkait Instagram dan Facebook.
Namun, hingga evaluasi berlangsung, pemerintah belum menerima informasi mengenai jumlah akun anak di Threads yang telah dinonaktifkan.
Komdigi juga belum memperoleh laporan mengenai langkah mitigasi risiko bagi pengguna anak pada platform tersebut.
Meutya meminta Meta segera memenuhi kewajiban pelaporan dan menunjukkan komitmen perlindungan anak.
Permintaan ini merupakan bagian dari pengawasan pemerintah terhadap penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia.
Meta Laporkan Pemblokiran 184 Ribu Akun Anak
Meskipun laporan Threads belum diterima, Meta telah menyampaikan perkembangan penanganan akun anak pada dua platform lainnya.
Berdasarkan laporan yang diterima Komdigi, sekitar 85.000 akun anak di Instagram telah dinonaktifkan.
Sementara itu, Facebook mencatat sekitar 99.000 akun anak yang telah diblokir.
Dengan demikian, total akun yang dilaporkan telah dinonaktifkan mencapai sekitar 184.000 akun.
Data tersebut disampaikan dalam evaluasi pelaksanaan kebijakan perlindungan anak pada Oktober 2026.
Namun, pemerintah menilai jumlah akun yang dinonaktifkan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan perlindungan anak.
Keamanan fitur dan kemampuan platform mencegah risiko juga menjadi perhatian utama.
Sebanyak 22,5 Juta Akun Dialihkan ke Teen Account
Selain menonaktifkan akun anak, Meta melaporkan telah mengalihkan sekitar 22,5 juta akun ke fitur Teen Account.
Fitur tersebut dirancang untuk memberikan pengalaman penggunaan media sosial dengan pengaturan khusus bagi remaja.
Beberapa bentuk perlindungan dapat mencakup pembatasan interaksi, pengaturan privasi, serta pengawasan aktivitas akun.
Namun, Komdigi menilai keberadaan Teen Account belum cukup untuk menjadikan Instagram dan Facebook sebagai platform berisiko rendah.
Pemerintah masih menemukan aspek keamanan yang perlu diperbaiki.
Salah satu perhatian utama adalah kemungkinan pengguna anak berkomunikasi dengan orang yang tidak dikenal.
Karena itu, pemerintah meminta penguatan fitur keamanan yang lebih efektif.
Instagram dan Facebook Masih Berisiko Tinggi
Dalam evaluasi PP TUNAS, pemerintah masih mengategorikan Instagram dan Facebook sebagai platform berisiko tinggi bagi anak.
Penilaian tersebut tidak hanya didasarkan pada jumlah pengguna atau akun yang telah ditertibkan.
Komdigi memperhatikan berbagai risiko yang dapat muncul selama anak menggunakan layanan digital.
Risiko tersebut mencakup interaksi dengan orang tidak dikenal, paparan konten berbahaya, serta penggunaan platform secara berlebihan.
Pemerintah juga mempertimbangkan perlindungan konsumen, keamanan pengguna, kondisi fisik dan fisiologis, serta kesehatan mental anak.
Dengan demikian, penyelenggara platform tidak cukup hanya menyediakan fitur pembatasan usia.
Mereka juga perlu memastikan desain layanan mendukung penggunaan yang lebih aman.
Apa Itu PP TUNAS?
PP TUNAS merupakan singkatan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Aturan ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak ketika menggunakan layanan digital.
Pelaksanaannya juga didukung oleh Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko terhadap platform digital.
Layanan yang dikategorikan berisiko tinggi harus memenuhi ketentuan khusus, termasuk penundaan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun sesuai aturan yang berlaku.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi paparan anak terhadap risiko yang dapat muncul dari penggunaan platform digital.
Komdigi Minta Platform Perbaiki Fitur Keamanan
Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan anak tidak cukup dilakukan melalui pemblokiran akun.
Platform digital juga perlu memperbaiki fitur yang berpotensi membahayakan pengguna anak.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah komunikasi dengan orang tidak dikenal.
Fitur yang memungkinkan anak menerima pesan atau berinteraksi dengan akun asing dapat menimbulkan risiko tertentu.
Selain itu, Komdigi menyoroti desain layanan yang dapat mendorong penggunaan berlebihan.
Pengaturan waktu penggunaan, rekomendasi konten, dan mekanisme interaksi perlu dievaluasi agar lebih ramah anak.
Perubahan tersebut menjadi bagian penting dalam penilaian kepatuhan platform terhadap PP TUNAS.
TikTok Laporkan Penonaktifan 9 Juta Akun Anak
Dalam evaluasi yang sama, pemerintah juga menerima laporan dari TikTok.
Platform video pendek tersebut menyampaikan bahwa jumlah akun pengguna di bawah usia 16 tahun yang dinonaktifkan telah mencapai sekitar 9 juta akun.
Angka itu meningkat dibandingkan laporan sebelumnya yang mencatat lebih dari 4 juta akun.
Perkembangan tersebut menunjukkan adanya langkah penertiban akun anak oleh penyelenggara platform.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan perlindungan anak harus dinilai secara menyeluruh.
Jumlah akun yang dinonaktifkan tetap perlu diikuti dengan perubahan fitur dan sistem keamanan.
Karena itu, seluruh platform digital diminta terus memperbaiki mekanisme perlindungan pengguna anak.
Meta Sebelumnya Diminta Mempercepat Kepatuhan
Sebelum evaluasi Oktober 2026, pemerintah telah menyampaikan permintaan serupa kepada Meta.
Pada 23 September 2026, Meutya Hafid bertemu dengan jajaran kebijakan publik dan keamanan Meta di New York, Amerika Serikat.
Pertemuan tersebut membahas kewajiban perusahaan dalam menjalankan aturan perlindungan anak di Indonesia.
Pemerintah meminta Meta memperkuat pemeriksaan usia, meningkatkan keamanan desain layanan, dan menyampaikan laporan berkala.
Permintaan tersebut mencakup Facebook, Instagram, serta Threads.
Komdigi juga menekankan pentingnya target pelaksanaan yang jelas agar langkah perlindungan dapat dievaluasi.
Mengapa Threads Ikut Menjadi Perhatian?
Threads merupakan platform media sosial milik Meta yang memungkinkan pengguna membagikan teks, gambar, dan berinteraksi melalui percakapan publik.
Sebagai layanan berbasis interaksi sosial, Threads memiliki potensi risiko yang juga perlu diperhatikan dalam perlindungan pengguna anak.
Interaksi dengan akun asing, penyebaran informasi, dan paparan konten menjadi beberapa aspek yang relevan untuk dievaluasi.
Karena itu, pemerintah meminta Meta menjelaskan langkah penanganan akun anak di Threads.
Namun, belum diterimanya laporan tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh akun anak di Threads belum ditangani.
Persoalan yang disampaikan pemerintah adalah belum tersedianya laporan resmi yang dapat digunakan untuk menilai pelaksanaan kewajiban platform tersebut.
Orang Tua Juga Berperan dalam Perlindungan Anak
Selain pengawasan terhadap perusahaan teknologi, pemerintah menekankan pentingnya peran orang tua.
Pengaturan keamanan yang tersedia pada aplikasi perlu dipahami agar dapat digunakan secara efektif.
Orang tua dapat membantu anak dengan memeriksa pengaturan privasi, membatasi interaksi dengan orang asing, dan mendampingi penggunaan media sosial.
Diskusi mengenai risiko penipuan, perundungan digital, serta penyebaran informasi pribadi juga penting dilakukan.
Namun, tanggung jawab perlindungan anak tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada keluarga.
Penyelenggara platform tetap memiliki kewajiban menyediakan layanan yang aman sesuai peraturan.
Dampak Pengawasan Media Sosial bagi Pengguna Indonesia
Penguatan pengawasan platform digital berpotensi membawa perubahan pada pengalaman pengguna media sosial di Indonesia.
Perusahaan dapat diwajibkan menyesuaikan fitur keamanan, mekanisme pemeriksaan usia, serta sistem pelaporan.
Bagi pengguna anak, perubahan tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko paparan konten dan interaksi yang tidak sesuai usia.
Sementara itu, orang tua berpotensi memperoleh dukungan fitur pengawasan yang lebih baik.
Namun, efektivitas kebijakan tetap bergantung pada pelaksanaan di lapangan.
Pemerintah perlu mengevaluasi apakah perubahan yang dilakukan platform benar-benar meningkatkan keselamatan pengguna anak.
Kesimpulan
Komdigi tegur Meta karena belum menerima laporan mengenai penanganan akun anak di Threads.
Di sisi lain, Meta telah melaporkan penonaktifan sekitar 184.000 akun anak di Instagram dan Facebook serta pengalihan sekitar 22,5 juta akun ke Teen Account.
Meskipun terdapat kemajuan, pemerintah masih menilai Instagram dan Facebook sebagai platform berisiko tinggi bagi anak.
Komdigi meminta perusahaan teknologi memperkuat fitur keamanan, membatasi interaksi berisiko, dan menjalankan kewajiban sesuai PP TUNAS.
Pengawasan ini menegaskan bahwa perlindungan anak di media sosial tidak cukup hanya melalui pemblokiran akun, tetapi juga membutuhkan perubahan nyata pada keamanan dan desain platform digital.










































































































































































































































































































































































