PANDUANTEKNO

| Panduan Informasi Dan Teknologi

Sisa Kuota Internet Wajib Dilindungi, Kemkomdigi: Notifikasi Saja Tidak Cukup

JAKARTA, pandutekno.id – Sisa kuota internet pelanggan kembali menjadi sorotan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa notifikasi masa aktif melalui SMS maupun aplikasi belum cukup untuk memenuhi kewajiban perlindungan kuota pelanggan.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan notifikasi hanya berfungsi sebagai peringatan sebelum paket berakhir. Mekanisme tersebut belum memberikan perlindungan langsung terhadap nilai ekonomi kuota yang sudah dibeli tetapi belum digunakan pelanggan.

“Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” kata Denny di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Sabtu (3/10/2026).

Sisa Kuota Internet Harus Mendapat Perlindungan Nyata

Kemkomdigi meminta operator seluler tidak hanya mengandalkan pemberitahuan mengenai masa berlaku paket.

Pemerintah menginginkan mekanisme yang memberikan perlindungan substantif sehingga pelanggan masih memperoleh manfaat dari sisa kuota internet yang telah dibayarkan.

Denny mengatakan mekanisme perlindungan tidak cukup jika hanya bersifat preventif. Perlindungan harus menyentuh nilai ekonomi kuota milik pelanggan.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan kemudian diperjelas melalui Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat edaran itu diterbitkan pada 28 Agustus 2026.

Kuota yang Sudah Dibayar Adalah Hak Pelanggan

Menkomdigi Meutya Hafid sebelumnya menegaskan bahwa kuota yang telah dibeli merupakan hak pelanggan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya.

Dalam SE Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah mengatur bahwa kuota yang belum seluruhnya digunakan harus mendapatkan mekanisme perlindungan.

Bentuknya dapat berupa akumulasi kuota atau rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun bentuk perlindungan lainnya. Ketentuan tersebut mencakup layanan prabayar dan pascabayar.

Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan dengan alasan mempertahankan atau memperpanjang penggunaan kuota yang tersisa.

Kemkomdigi Evaluasi Paket Internet Tiga Operator

Kemkomdigi telah melakukan evaluasi pertama terhadap implementasi perlindungan sisa kuota internet pada XLSMART, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan Telkomsel.

Hasilnya menunjukkan ketiga operator sudah memperluas pilihan paket dengan mekanisme rollover. Namun, Kemkomdigi masih menemukan paket non-rollover yang perlindungannya baru berupa informasi dan notifikasi.

Denny mengatakan:

“Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover.”

Meski demikian, pemerintah masih menemukan paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk pemberitahuan kepada pelanggan.

XLSMART Punya 92 Paket Rollover

XLSMART melaporkan memiliki 101 paket internet yang dievaluasi Kemkomdigi.

Dari jumlah tersebut, 92 paket telah menerapkan sistem akumulasi sisa kuota atau rollover. Rinciannya terdiri atas 18 paket baru setelah putusan MK dan 74 paket lama.

Sementara itu, masih terdapat sembilan paket non-rollover. Pada paket tersebut, perlindungan yang diberikan berupa penguatan informasi dan notifikasi kepada pelanggan.

Kemkomdigi menilai mekanisme pada sembilan paket tersebut belum memenuhi perlindungan nilai ekonomi kuota secara langsung.

71 Paket Indosat Masih Mengandalkan Notifikasi

Kemkomdigi juga mengevaluasi 94 paket internet Indosat Ooredoo Hutchison.

Dari total tersebut, 23 paket sudah menggunakan mekanisme rollover.

Sebanyak 71 paket lainnya masih menggunakan penguatan informasi dan notifikasi, termasuk pemberitahuan pada H-7 dan H-2 sebelum masa berlaku paket berakhir.

Pemerintah meminta mekanisme perlindungan pada paket-paket tersebut disesuaikan dengan kewajiban perlindungan kuota.

Telkomsel Punya 19 Paket Rollover

Telkomsel melaporkan 95 paket internet dalam evaluasi Kemkomdigi.

Sebanyak 19 paket telah menerapkan rollover, sedangkan 76 paket lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan berupa notifikasi intens mengenai masa berlaku dan sisa kuota.

Kemkomdigi juga menemukan sejumlah pengembangan paket rollover Telkomsel mengalami pergeseran jadwal akibat kendala teknis.

Jadwal yang sebelumnya ditargetkan 28 September bergeser ke minggu pertama Oktober 2026. Kemkomdigi meminta pengembangan tersebut segera diselesaikan.

Operator Wajib Beri Informasi yang Jelas

Perlindungan sisa kuota internet bukan hanya menyangkut mekanisme rollover.

SE Menkomdigi juga mewajibkan operator memberikan informasi yang mudah dipahami mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian wajar, berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap kuota yang masih tersisa.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat memeriksa penggunaan dan jumlah kuotanya dengan mudah.

Selain itu, mekanisme pengaduan pelanggan harus diperkuat agar lebih mudah diakses.

Pelanggan Berhak Memilih Paket Sesuai Kebutuhan

Perubahan penting lainnya adalah pemberian pilihan yang lebih besar kepada pelanggan.

Meutya mengatakan:

“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan.”

Dengan demikian, konsumen dapat memilih paket dengan karakteristik yang paling sesuai, termasuk layanan dengan rollover maupun pilihan perlindungan lainnya.

Pemerintah tetap memperbolehkan operator menawarkan paket non-rollover. Namun, keberadaan paket tersebut tidak menghapus kewajiban untuk memberikan perlindungan atas kuota yang sudah dibayarkan pelanggan sesuai mekanisme yang diatur pemerintah.

Kemkomdigi Awasi Perlindungan Sisa Kuota Internet

Operator sebelumnya diberikan batas waktu hingga 28 September 2026 untuk menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi.

Setelah laporan pertama, perkembangan pelaksanaan kebijakan harus dilaporkan setiap bulan. Pemerintah juga akan melakukan pengawasan secara berkala.

Hasil evaluasi pada 3 Oktober menunjukkan implementasi perlindungan sisa kuota internet masih terus berjalan.

Kemkomdigi menegaskan notifikasi saja belum cukup. Operator harus menyediakan mekanisme nyata yang membuat pelanggan tetap memperoleh nilai ekonomi dari kuota yang telah dibeli tetapi belum digunakan.