
JAKARTA – Kemkomdigi bantah pemadaman internet nasional yang diklaim berlangsung pada 25–27 September 2026. Kementerian Komunikasi dan Digital memastikan informasi tersebut merupakan hoaks yang disebarkan melalui dokumen palsu dengan mencatut nama serta tanda tangan menteri.
Dokumen itu memuat narasi mengenai gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional. Penyebarnya juga mengklaim layanan internet di seluruh Indonesia harus dihentikan selama tiga hari.
Kemkomdigi menegaskan tidak pernah menerbitkan kebijakan tersebut. Layanan internet, jaringan seluler, koneksi serat optik, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, dan mesin ATM tetap beroperasi seperti biasa.
Kemkomdigi Bantah Pemadaman Internet Nasional
Informasi palsu beredar dalam bentuk dokumen berjudul “Surat Peringatan”. Dokumen itu menggunakan nomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026 dan mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Pembuatnya turut mencatut nama serta tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Tampilan dokumen yang menyerupai surat pemerintah membuat sebagian masyarakat mengira informasi tersebut benar.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan dokumen tersebut bukan produk resmi kementerian.
“Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” tegas Angga dalam klarifikasi yang disampaikan pemerintah.
Kemkomdigi meminta masyarakat tidak panik dan tidak langsung memercayai dokumen yang menggunakan logo, nomor surat, atau nama pejabat pemerintah.
Dokumen Pemadaman Internet Dipastikan Palsu
Dokumen palsu tersebut memuat klaim bahwa Indonesia sedang menghadapi gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional. Narasi itu kemudian digunakan sebagai alasan untuk menyebut internet harus dimatikan sementara.
Kemkomdigi membantah seluruh klaim tersebut. Pemerintah memastikan tidak ada gangguan besar pada satelit komunikasi nasional seperti yang disebutkan dalam dokumen.
Tidak ada pula kebijakan untuk menghentikan layanan digital masyarakat secara nasional. Aktivitas komunikasi, transaksi, pendidikan, pekerjaan, dan pelayanan publik tetap dapat berlangsung.
Masyarakat perlu berhati-hati karena dokumen digital dapat direkayasa dengan mudah. Logo instansi, kop surat, nomor dokumen, cap, dan tanda tangan dapat disalin untuk membuat informasi palsu terlihat meyakinkan.
Karena itu, tampilan resmi tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk mempercayai sebuah informasi.
Internet, Seluler, dan Fiber Tetap Beroperasi
Kemkomdigi memastikan layanan internet di Indonesia berjalan normal. Jaringan seluler dan serat optik tetap beroperasi serta dapat digunakan oleh masyarakat.
Pemerintah juga menegaskan aplikasi pesan instan tidak ikut dihentikan. Masyarakat tetap dapat menggunakan layanan komunikasi digital sesuai kondisi jaringan operator di masing-masing wilayah.
Gangguan lokal tetap dapat terjadi akibat pemeliharaan, kerusakan kabel, cuaca, atau persoalan teknis operator. Namun, gangguan lokal berbeda dengan klaim pemadaman internet nasional selama tiga hari.
Apabila mengalami gangguan, pelanggan dapat memeriksa informasi melalui kanal resmi operator telekomunikasi. Pengguna juga dapat menghubungi layanan pelanggan untuk mengetahui penyebab dan perkiraan waktu pemulihan.
Kemkomdigi meminta masyarakat tidak menghubungkan setiap gangguan lokal dengan dokumen hoaks yang beredar.
Perbankan dan ATM Berjalan Normal
Narasi pemadaman internet turut menimbulkan kekhawatiran terhadap layanan perbankan. Sebagian masyarakat dikhawatirkan melakukan penarikan uang tunai secara berlebihan karena takut transaksi digital tidak dapat digunakan.
Kemkomdigi memastikan sistem perbankan dan mesin ATM tetap beroperasi normal. Masyarakat tidak perlu menarik uang tunai secara berlebihan atau menghindari transaksi digital akibat informasi tersebut.
Kepanikan dapat menimbulkan masalah baru apabila banyak orang mengambil tindakan tanpa memeriksa kebenaran informasi.
Masyarakat sebaiknya memeriksa pengumuman resmi bank apabila menemukan gangguan pada aplikasi atau layanan transaksi. Bank biasanya menyampaikan jadwal pemeliharaan melalui aplikasi, situs resmi, surat elektronik, atau akun media sosial terverifikasi.
Jangan mengikuti arahan yang meminta pengguna mengirim kata sandi, kode OTP, nomor kartu, atau PIN dengan alasan pemeliharaan jaringan.
Pemerintah Telusuri Pembuat dan Penyebar Hoaks
Kemkomdigi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri pihak yang membuat dan menyebarkan dokumen palsu tersebut.
Penelusuran dilakukan terhadap sumber dokumen, pola penyebaran, dan pihak yang bertanggung jawab. Pemerintah menilai ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi bohong.
Dokumen palsu dapat menyebar dengan cepat melalui grup percakapan dan media sosial. Dalam banyak kasus, pengguna meneruskan informasi karena merasa perlu memperingatkan keluarga tanpa lebih dahulu melakukan verifikasi.
Kebiasaan tersebut justru membantu penyebar hoaks menjangkau lebih banyak orang. Karena itu, masyarakat diminta menghentikan penyebaran dokumen dan tidak mengunggahnya kembali tanpa konteks klarifikasi.
Jika ingin mengingatkan orang lain, pengguna dapat membagikan klarifikasi dari kanal resmi pemerintah.
Penyebaran Hoaks Bisa Berujung Pidana
Kemkomdigi mengingatkan bahwa penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan dapat membawa konsekuensi hukum.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Salah satu ketentuan yang disebut pemerintah adalah Pasal 45A ayat (3). Namun, penerapan aturan hukum tetap bergantung pada unsur perbuatan, dampak, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Masyarakat yang menerima dokumen mencurigakan sebaiknya tidak langsung meneruskannya. Informasi tersebut dapat disimpan sebagai bukti dan dilaporkan melalui kanal pengaduan resmi.
Langkah sederhana itu dapat membantu menghentikan penyebaran hoaks sekaligus memudahkan penelusuran sumbernya.
Cara Mengenali Surat Pemerintah Palsu
Masyarakat dapat melakukan beberapa pemeriksaan sebelum mempercayai surat yang beredar melalui media sosial.
Pertama, periksa apakah informasi serupa diterbitkan pada situs resmi instansi. Kebijakan besar seperti penghentian internet nasional seharusnya diumumkan melalui kanal pemerintah yang dapat diverifikasi.
Kedua, periksa alamat situs dan akun media sosial. Akun resmi biasanya memiliki identitas yang konsisten serta riwayat publikasi yang jelas.
Ketiga, waspadai kalimat yang mendesak pembaca segera menyebarkan informasi. Hoaks sering menggunakan bahasa menakutkan untuk mendorong orang bertindak tanpa berpikir.
Keempat, jangan menganggap dokumen benar hanya karena menggunakan kop surat dan tanda tangan pejabat. Kedua unsur tersebut dapat disalin dari dokumen lama atau dibuat dengan aplikasi penyunting gambar.
Kelima, bandingkan informasi dengan pengumuman operator, lembaga pemerintah, dan media tepercaya.
Masyarakat Diminta Memeriksa Kanal Resmi
Kemkomdigi meminta masyarakat memeriksa setiap informasi mengenai kebijakan komunikasi digital melalui situs resmi kementerian.
Informasi mengenai kondisi jaringan, regulasi telekomunikasi, dan kebijakan digital disampaikan melalui komdigi.go.id serta kanal resmi kementerian.
Masyarakat juga diimbau tidak meneruskan informasi kepada keluarga atau grup percakapan sebelum melakukan pemeriksaan.
Klarifikasi ini memastikan isu pemadaman internet nasional selama tiga hari tidak benar. Internet, jaringan seluler, layanan fiber, perbankan, ATM, dan aplikasi pesan tetap berjalan normal.
Dengan meningkatkan kebiasaan verifikasi, masyarakat dapat membantu mengurangi penyebaran hoaks serta menjaga ruang digital tetap aman.
























































































































































































































































































































